PEMBINAAN
DAN PENGEMBANGAN BAHASA BUGIS
1. Politik Bahasa Nasional : Kebijakan nasional yang berisi segala
ketentuan yang dipakai sebagai dasar pengelolaan masalah-masalah kebahasaan dan
kesastraan, termasuk di dalamnya masalah penggunaan bahasa daerah dan masalah
yang berkaitan dengan sastra daerah .
2. Kedudukan dan fungsi bahasa Bugis:
Berkedudukan sebagai bahasa daerah yang berfungsi sebagai: (1) lambing
kebanggaan daerah, (2) lambing identitas daerah, (3) alat perhubungan di dalam
keluarga dan masyarakat daerah, (4) sarana pendukung budaya daerah dan bahasa
Indonesia, dan (5) pendukung sastra daerah dan sastra Indonesia.
3. Pembinaan bahasa Bugis: Upaya untuk
meningkatkan mutu pemakaian bahasa. Usaha-usaha pembinaan itu mencakup upaya
peningkatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan berbahasa yang dilakukan
antara lain melalui pengajaran dan pemasyarakatan.
a.
Pengajaran: Untuk meningkatkan mutu
penguasaan dan pemakaian bahasa daerah yang dipelihara oleh masyarakat
penuturnya, melalui:
1)
Pengembangan kurikulum
2)
Pengembangan bahan ajar dan metodologi
pengajaran bahasa
3)
Pengembangan tenaga kependidikan
4)
Pengembangan sarana pendidikan
5)
Penyediaan program pendidikan bahasa
daerah pada jenjang pendidikan tinggi
6)
Penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa
pengantar di kelas permulaan pada jenjang pendidikan dasar.
b.
Pemasyarakatan:
Pemasyarakatan bahasa daerah ditujukan pada upaya peningkatan sikap positif
terhadap bahasa daerah dan penciptaan situasi yang kondusif dalam penggunaan
bahasa daerah dengan mengacu pada nilai-nilai budaya masyarakat setempat.
Pemasyarakatan BD dilakukan melalui
kegiatan:
1) Penerbitan-penerbitan
berbahasa daerah
2) Mengikutsertakan
tokoh masayarakat dan budayawan dalam pemasyarakatan penggunaan bahasa daerah
dalam situasi tertentu
3) Peningkatan
peran masyarakat kelompok seniman tradisional dalam memberikan informasi
tentang pemakaian bahasa daerah.
4. Pengembangan
bahasa Bugis: Upaya peningkatan mutu bahasa daerah agar dapat dipakai untuk
berbagai keperluan dalam kehidupan masyarakat modern. Upaya pengembangan itu,
mencakup:
a. Penelitian
b. Pembakuan
c. Pemeliharaan
1) Penelitian
yang dilakukan oleh peneliti asing: Matthes(1875),
R.A.Kern(1940),
Noorduyn(1955), U. Shirk(!(75), Timothy Friberg and Barbara Friberg(1985) dan
Grimes and Grimes (1987).
Penelitian lain: Kamus Bugis-Indonesia oleh
said DM,, dkk.(1976), Morfologi dan sintaksis Bahasa Bugis oleh said D. M.,
dkk. (1978), Sastra Lisan Bugis oleh Fachruddin A. E., dkk.(1981), Bahasa Bugis
Soppeng: Valensi Morfologi dasar kata Kerja oleh kasewng (1982), Sistem
Pemajemukan Bahasa Bugis oleh Hawang hanafie (1988), Fonologi Bahasa Bugis
Bulukumba oleh Kulla Lagousi (1988), Struktur Klausa Bahasa Bugis oleh Jalil
Faisal(1990),
Klitika Bahasa Bugis oleh A. Mahmuddin (1991), Frase Verba Bahasa
Bugis Soppeng oleh Lukman (1991), Kelas Kata dalam Bahasa Bugis oleh Hawang
Hanafie (1992), dan Sistem Derivasi dan Infleksi Bahasa Bugis Dialek Sawitto
oleh Syamsudduha(1999).
2) Pembakuan,
dilakukan melalui:
a) Penyusunan
kamus bahasa daerah
b) Penyusunan
Tatabahasa Bahasa Bugis. \
3) Pemeliharaan,
dilakukan dengan;
a) Mengutamakan
bahasa-bahasa daerah yang masih digunakan oleh masuarakat penuturnya
b) Pendokumentasian
bahasa-bahasa daerah yang terancam punah perlu diprioritaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar